Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari suatu ide atau gagasan kekayaan intelektual yang mengandung keorisinilan, lahir dari kreativitas intelektual manusia, berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan serta warisan budaya (Peraturan Presiden RI Nomor 142 Tahun 2018).
Usaha Ekonomi Kreatif meliputi 17 sub sektor