Skip to main content

Mengurai Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi Kalimantan Timur

By 16 September 2021Uncategorized

Mengurai Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi Kalimantan Timur

Siapa sangka Bontang yang dikenal sebagai Kota Industri Tambang dan Pengolahan Kimia kini lebih identik dengan empek-empek. Bahkan bukan hanya itu, karena dalam urusan kuliner secara luas, Bontang juga lekat dengan terasi, ebi, rumput laut dan gami bawis.

“Senja sudah datang,” ujar Erwiantono, akademisi dari Universitas Mulawarman yang merupakan koordinator tim ahli penyusunan Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah {Talanpekda} Provinsi Kalimantan Timur 2021-2025.

Didampingi oleh I Wayan Lanang, anggota tim ahli dari Politeknik Negeri Samarinda, Erwiantono memaparkan secara ringkas perjalanan penyusunan Talanpekda sebagai tiang penyangga transformasi ekonomi Kalimantan Timur dari ekonomi ekstraktif menuju non ekstraktif yang berkelanjutan.

“Kita mempunyai banyak kekayaan sumberdaya alam namun selama ini digunakan secara tidak pas,” tegas Erwiantono.

Kenyataannya memang demikian, ekploitasi sumberdaya alam lewat pertambangan semakin hari sumbangannya semakin tidak significant terhadap ekonomi daerah, pada sisi lain justru meninggalkan dampak buruk berupa gangguan lingkungan yang berkelanjutan.

Selanjutnya Erwiantono dan I Wayan Lanang menerangkan substansi dari ekonomi kreatif. Penekanan dari kreatif adalah karya dan produk baru atau mengandung kebaruan yang berbasis pada sumberdaya setempat. Lokalitas ini menyangkut bahan, metode maupun kandungan nilai yang berdasar pada adat, tradisi dan kebudayaan setempat.

Kemudian disebut sebagai ekonomi kreatif karena karya atau produk itu mempunyai nilai ekonomi dalam artian kompetitif secara bisnis sehingga bisa menghasilkan uang.

“Hasil kreasinya cuan,” ujar Erwiantono.

Di hadapan peserta Dialog Aktualisasi Pelaku Ekonomi Kreatif Kota Bontang, 30/04/2021 di Gedung Taman 3 Dimensi, Erwiantono dan I Wayan Lanang mengakui Kota Bontang sudah berada di jalan yang benar terbukti dengan dikenalnya beberapa produk kuliner dan wastra yang merupakan sub sektor ekonomi kreatif yang menjadi unggulan dalam Talanpekda Provinsi Kaltim 2021-2025.

Enam Sub Sektor Unggulan

Kerja keras tim fasilitator yang terkoordinatori oleh Guntur Sakti {Kemenparekraf}, wakil koordinator Sri Wahyuni {Kadispar Provinsi Kaltim}, dan Tim Ahli yang dikoordinatori oleh Erwiantono {Universitas Mulawarman} dengan anggota Faris Althalets {Universitas Mulawarman}, M. Tauzan Noor {Politeknik Negeri Samarinda}, I Wayan Lanang {Politeknik Negeri Samarinda}, Istia Budi {Universitas Mulia} dan Akbar Haka {Komite Ekraf Kukar} telah terwujud dalam bentuk dokumen Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi Kalimantan Timur Periode 2021-2025.

Dokumen yang dihasilkan dari kajian berbagai data yang menunjukkan sumbangsih sektor ekonomi kreatif terhadap ekonomi daerah, penelitian persepsi pelaku ekonomi kreatif dan rangkaian diskusi terfokus dengan stakeholder ekonomi kreatif ini telah diserahkan kepada pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Timur untuk ditetapkan sebagai produk hukum dan kebijakan.

Menurut Sri Wahyuni, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kaltim, dari 5 provinsi yang difasilitasi oleh Kemenparekraf, Provinsi Kaltim dipilih sebagai wakil untuk mendesiminasikan dokumen Talanpekda kepada pemerintah daerah.

“Penyerahan dokumen Talanpekda telah dilakukan pada tanggal 25 Maret 2021 dan diterima oleh Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur. Dalam desiminasi Talanpekda ini juga dilakukan penandatanganan komitmen dari kepala daerah kabupaten/kota se provinsi Kalimantan Timur,” terang Sri Wahyuni.

Dalam dokumen ini termuat 6 sub sektor dari 16 sub sektor ekonomi kreatif yang akan menjadi unggulan dan potensial untuk didorong dan dikembangkan di Kalimantan Timur.

3 sub sektor unggulan adalah :

Kuliner
Kriya dan Wastra
Aplikasi
Sementara 3 sub sektor potensial adalah :

Seni Pertunjukan
Fotografi, Videografi dan Film
Musik
Dengan ditetapkannya 6 sub sektor unggulan dan potensial maka arah kebijakan pemerintah akan diarahkan pada pembentukan ekosistem yang memungkinkan ke 6 sub sektor itu untuk berkembang dengan baik.

Arah kebijakan dan sasaran pengembangannya meliputi : Pemberdayaan pelaku ekonomi kreatif, Peningkatan pembiayaan bagi usaha ekonomi kreatif, Penyediaan infrastruktur dan teknologi yang memadai dan kompetitif bagi pengembangan ekonomi kreatif, Peningkatan pemasaran dan promosi karya kreatif di dalam dan luar negeri, Pengembangan standarisasi dan praktik usaha yang baik untuk usaha ekonomi dan karya kreatif, Peningkatan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual dan Pengembangan kelembagaan yang mendukung ekosistem kreativitas.

Dan dokumen Talanpekda ini diakhiri dengan uraian Rencana Aksi Pengembangan Ekonomi Kreatif di Provinsi Kalimantan Timur.

Sri Wahyuni berharap dokumen Talapekda Provinsi Kaltim Periode 2021-2025 dimanfaatkan sebagai acuan dan pedoman operasional untuk pengembangan ekonomi kreatif baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota oleh para pemangku kepentingan yang meliputi kepala daerah, akademisi, pelaku bisnis, komunitas serta pegiat media.

“Ini adalah amanat dari Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2018 – 2025 atau Rindekraf,” pungkas Sri Wahyuni.

Sumber : https://kesah.id/mengurai-peta-jalan-pengembangan-ekonomi-kreatif-daerah-provinsi-kalimantan-timur/

admin

Author admin

More posts by admin